Jakarta –
Dalam mengelola keuangan pribadi maupun keluarga, penting untuk memiliki dana darurat terlebih dahulu bahkan sebelum berinvestasi. Sebab dana ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat keadaan terdesak.
Hanya saja, menimbun dana darurat bisa terasa berat terlebih bagi mereka yang punya penghasilan pas-pasan. Maka dari itu, tak ada salahnya untuk mengumpulkan dana darurat dengan instrumen investasi.
Namun karena fungsi dan tujuan dana darurat untuk memberikan perlindungan di saat-saat tak terduga, dana tetap tak bisa ditaruh ke sembarang instrumen investasi. Setidaknya, instrumen investasi penyimpan dana darurat harus memenuhi beberapa syarat, mulai dari likuiditas mudah, risiko minim, memiliki imbal hasil, dan mematok biaya admin yang rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untungnya, seluruh syarat tersebut bisa dipenuhi dengan produk investasi berupa reksa dana pasar uang. Reksa dana pasar uang adalah jenis reksadana yang memiliki basis portofolio investasi di instrumen pasar uang. Saluran investasi yang digunakan adalah utang yang memiliki tenor pendek, alias berjangka waktu di bawah satu tahun.
Beberapa instrumen investasi yang masuk dalam portofolio reksa dana ini adalah deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat utang alias obligasi pemerintah maupun korporasi yang tentu saja bertenor pendek.
Selama ini, reksa dana pasar uang merupakan jenis reksa dana yang dikenal memilki tingkat risiko paling kecil dibanding jenis reksadana lainnya. Sehingga, produk tersebut layak dijadikan sarana untuk mengumpulkan dana darurat.
Melansir situs resmi platform investasi Pluang, berikut beberapa keunggulan reksa dana pasar uang sebagai simpanan dana darurat:
1. Mudah Dicairkan
Reksadana jenis ini merupakan produk investasi yang paling mudah untuk dicairkan. Proses redemption yang berlaku mulai dari trade date+1 (T+1) atau trade date+2 (T+2).
Maksudnya adalah, pencairan langsung dilakukan minimal satu hari dan maksimal dua hari setelah tanggal transaksi penjualan reksa dana kamu. Setelah itu, dana akan langsung masuk ke rekening pribadi yang didaftarkan. Hal itu sejalan dengan prinsip dana darurat yang memang wajib memiliki kemudahan penggunaan.
2. Bebas Pajak
Imbal hasil dari reksa dana pasar uang bukanlah objek pajak. Jadi, dana yang ada di dalam produk tersebut bisa dibilang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Hal itu diatur di dalam pasal 4 Ayat 2 huruf (i) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Beleid itu berbunyi bahwa yang dikenakan pajak penghasilan adalah bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Untuk memaksimalkan keuntungan, yang bersangkutan bisa memilih produk reksa dana pasar uang yang tidak memiliki biaya pembelian ataupun biaya saat melakukan redemption. Sehingga, dana yang masuk di dalam produk investasi tersebut akan utuh dan tidak tergerus oleh biaya administrasi seperti layaknya bank.
3. Potensi Keuntungan Lebih Tinggi dari Deposito
Saat ini, rata-rata bank mengganjar suku bunga deposito maksimal 4% per tahun. Sementara imbal hasil reksa dana pasar uang yang berkisar di angka 4% hingga 6% secara rata-rata.
Artinya, potensi keuntungan yang bisa didapatkan dengan reksa dana ini lebih besar daripada produk deposito sekalipun. Dengan begitu, jika sebagian dana darurat ditabung dalam reksa dana pasar uang, perkembangan jumlah dana darurat yang akan dicapai bisa lebih besar dari target!
Tonton juga video “Belajar Investasi dari Semut”
(igo/fdl)