Jakarta –
KPK telah memeriksa eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK memeriksa Beni karena ada dugaan aliran duit yang diterimanya terkait kasus ini.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK (Ade Kuswara) maupun HMK (HM Kunang) yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
KPK terus mendalami dugaan penerimaan uang itu apakah hanya berhenti ke Beni atau mengalir ke pihak lain. Beni juga diduga menerima uang dari pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga ini masih akan terus didalami karena dalam konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi,” kata dia.
“Di mana Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” tambahnya.
Beni sendiri selesai diperiksa dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.36 WIB. Beni langsung pergi meninggalkan gedung KPK.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap tahun 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.
Lihat juga Video: OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta
(ial/jbr)