Jakarta –
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang defisit Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara diperkirakan lebih kecil daripada rencana belanja selama setahun.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang akhirnya muncul di publik. Beleid ini menjadi dasar utama untuk pemerintah melakukan kebijakan pengelolaan anggaran negara selama setahun ke depan.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” tulis pasal 23 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Defisit APBN 2026 akan ditutup dalam beberapa skema pembiayaan defisit, mulai dari utang, investasi, dan beberapa skema lainnya. Rencananya pembiayaan terbesar bersumber dari utang Rp 832,21 triliun dan pembiayaan lainnya Rp 60,40 triliun.
Pemerintah juga akan melakukan pembiayaan investasi yang dipatok Rp 203,06 triliun dan pemberian pinjaman Rp 404,15 miliar. Keduanya akan menyeimbangkan penarikan utang untuk pembiayaan defisit.
UU APBN 2026 sebetulnya sudah disahkan pada rapat paripurna pada September lalu. Selanjutnya, beleid ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Hanya saja dokumen itu baru disebarluaskan setelah tahun baru.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video “Pramono Tagih Janji Purbaya soal Dana Tambahan Rp 20 T”
(hal/ara)