Jakarta –
Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, pasar keuangan Indonesia menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) yaitu suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, mengatakan INDONIA lebih akurat, objektif dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Hal ini juga merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia.
“INDONIA itu adalah harga yang lebih transparan dan lebih kredibel sehingga bisa digunakan sebagai acuan oleh pelaku pasar. Jadi yang kita lakukan di Indonesia ini, ketika kita menghentikan JIBOR, memperkenalkan INDONIA, ini merupakan bagian dari global benchmark reform di dunia. Jadi bukan pandai-pandaian BI, tapi ini merupakan suatu reformasi di pasar keuangan global,” kata Arief dalam Taklimat Media di Amanaia Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauh sebelum ada JIBOR, Arief menyebut suku bunga acuan yang digunakan di pasar keuangan bernama LIBOR (London Interbank Offered Rate) yang mirip dengan JIBOR. LIBOR digunakan sebagai angka acuan dalam industri keuangan global, di mana bank-bank di Inggris akan membebankan suku bunga ini kepada lembaga keuangan lain untuk pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu berkisar antara satu hari hingga satu tahun.
Dengan berjalannya waktu, LIBOR yang ditentukan berdasarkan kuotasi bank kontributornya memicu banyak kasus manipulasi yang merugikan pelaku pasar. Financial Conduct Authority (FCA) UK menindaklanjutinya dengan mengganti intitusi pengelola LIBOR dari British Bankers Association (BBA) kepada Intercontinental Exchange Benchmark Administration (IBA) pada 2014.
Langkah tersebut ternyata belum dapat mengembalikan kepercayaan pelaku pasar. Sampai akhirnya FCA menyatakan panel bank tidak lagi diwajibkan untuk mendukung LIBOR setelah 31 Desember 2021.
“Jadi di 2012 ini terungkap bahwa memang kemudian ada yang namanya fraud, fraud terkait dengan JIBOR. Fraudnya bagaimana? Karena sifatnya ini merupakan suku bunga yang berdasarkan overtrade yang ditawarkan, jadi mereka bisa mengubah,” beber Arief.
Akhirnya lahirlah INDONIA sebagai indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia yang dilaporkan oleh seluruh bank kepada BI. Dengan demikian, INDONIA merupakan suku bunga transaksi yang terbentuk dari transaksi pasar.
Penetapan INDONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi yang dilakukan pada hari transaksi, yang dilaporkan oleh bank kepada BI melalui sistem laporan harian bank umum sejak pukul 07.00-18.00 WIB (dan koreksi online hingga pukul 19.00 WIB).
Reformasi suku bunga acuan ini telah dipersiapkan sejak lama oleh BI untuk memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan beralih dari JIBOR ke INDONIA. Operasional INDONIA telah dipublikasikan mulai 1 Agustus 2018 secara paralel dengan publikasi JIBOR, hingga kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024 disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
“Beberapa negara juga mulai memperkenalkan, negara-negara lain itu mulai memperkenalkan pengganti LIBOR. Posisinya dibandingkan negara lain, kita relatif tidak terlalu depan, tidak terlalu belakang. Kita posisinya nomor empat,” beber Arief.
Pelaku pasar secara bertahap diklaim telah mengacu pada INDONIA. Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7% dari Rp 140,37 triliun pada September 2024, menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025.
Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9% dari Rp 164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp 223,76 triliun pada September 2025.
Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja baik. Sampai 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp 15,4 triliun per hari atau sekitar 63,5% dari total transaksi pasar uang.
Tonton juga video “BI Rate Tetap 4,75% Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Mempertahankan Stabilitas”
(aid/fdl)