Jakarta –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah terjadinya relokasi pabrik disebabkan oleh upah yang tinggi. Menurutnya, terjadinya relokasi disebabkan oleh faktor lain seperti mahalnya harga sewa tanah hingga pajak.
Biaya kutipan di luar operasional perusahaan juga menjadi penyebab investor melakukan relokasi. Oleh karena itu, Said Iqbal meminta pemerintah melakukan perbaikan regulasi, termasuk dalam hal pertanahan hingga perpajakan.
“Penyebab pertama yang saya tanya ke pengusaha, harga sewanya mahal, harga airnya mahal, harga boilernya mahal, pajaknya mahal. Jadi itu. Jadi apa yang harus diperbaiki? Regulasi pertanahan, regulasi perpajakan, regulasi cukai, supaya tidak terjadi relokasi. Jadi kalau masih mahal ya nggak bisa dihindari,” ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang kedua penyebabnya adalah daripada bukan upah. Karena biaya kutipannya tinggi, biaya overhead cost, biaya silumannya tinggi, dia pindah ke daerah-daerah yang dibuka baru. Relokasi akan tetap terjadi kalau itu masih ada,” tambah Said Iqbal.
Oleh karena itu, meski UMP Jawa Barat menjadi yang terkecil di Indonesia dengan Rp 2,3 juta, Said Iqbal menilai hal itu belum menjadi pendorong pabrik-pabrik pindah ke provinsi tersebut. Pasalnya beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki UMK yang relatif tinggi.
Sebut saja Bekasi serta Karawang yang mencapai Rp 5,9 juta dan Rp 5,9 juta. Di saat bersamaan, Said Iqbal menyebut pengusaha tidak perlu relokasi ke kabupaten/kota di luar Jawa Barat mengingat masih banyak kabupaten/kota di sana yang UMK-nya relatif rendah.
“Dengan demikian, sebenarnya pabrik-pabrik di Jawa Barat tidak perlu relokasi ke daerah-daerah yang UMP-nya lebih rendah seperti Jawa Tengah. Karena di Jawa Barat sendiri ada yang UMK-nya yang dicerminkan dengan UMP Jawa Barat tadi ada yang rendah,” tutupnya.
Tonton juga video “Said Iqbal: Upah Pekerja Kantoran Jakarta Kalah dari Buruh Pabrik Plastik Bekasi”
(acd/acd)