Jakarta –
Pemerintah menetapkan anggaran subsidi Rp 318 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Anggaran subsidi 2026 akan dialokasikan untuk energi, pupuk, dan lainnya.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang akhirnya muncul di publik. Beleid ini menjadi dasar utama untuk pemerintah melakukan kebijakan pengelolaan anggaran negara selama setahun ke depan.
“Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 318.886.235.607.000,” tulis pasal 17 beleid tersebut, dikutip Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal yang sama disebutkan anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
Dalam beleid tersebut dijelaskan program pengelolaan subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak. Dukungan itu disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
Program pengelolaan subsidi dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat yang optimal bagi pengentasan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat.
Tonton juga video “Momen Purbaya Ngaku Tak Bisa Tidur Jelang Tutup Buku APBN 2025”
(hal/ara)