Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan menggarap tambang mineral dan batu bara yang masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Meski diizinkan beroperasi, volume kegiatan pertambangan dibatasi dengan maksimal produksi maksimal 25% dari rencana dalam RKAB 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batubara pada tahun 2026 sebagai bagian adanya perubahan persetujuan RKAB dari periode tiga tahun menjadi per satu tahun.
Adapun dalam izin melakukan penambahan tersebut diberlakukan bagi perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan RKAB untuk Tahun 2026. Kemudian perusahaan telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk Tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan.
Lalu perusahaan yang telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2025 dan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.
Adapun, jika RKAB 2026 perusahan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM, maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tahap kegiatan Operasi Produksi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kondisi tambang Vale di halaman berikutnya. Langsung klik
Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional tambang. Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, mengatakan, hal tersebut dilakukan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Anggun menambahkan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan menghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan resmi diterbitkan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyatakan, Vale meyakini keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Perseroan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.
Simak juga Video: Cek Fakta: Pemerintah Klaim Tak Terbitkan Izin Hutan-Tambang Tahun Ini
Halaman 2 dari 2
(hrp/hns)